Benarkah Seluruh Social Media akan Diblokir MENKOMINFO? Termasuk Facebook dan YouTube!

Benarkah Seluruh Social Media akan Diblokir

14 Juli 2017 pada hari jum'at kemarin ada sebuah berita dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (MENKOMINFO) yang mana mereka telah meresmikan menutup atau memblokir aplikasi Social Media yang bernama Telegram.

Melalui sebuah surat edaran yang diberikan MENKOMINFO, mereka meminta untuk menambahkan 11 situs domain milik Telegram untuk dimasukan dalam daftar yang akan diblokir. Alasan penutupan aplikasi Telegram karena banyaknya konten-konten illegal contohnya tindakan Radikalisme yang banyak tersebar melalui aplikasi Telegram.

Akan tetapi, MENKOMINFO tidak menutup kemungkinan juga untuk menutup website-website besar lainnya seperti Facebook, Twitter, Dan juga Youtube. MENKOMINFO (Rudiantara) menjelaskan bahwa, platform tersebut enggan menutup akun karena di negara asalnya harus melalui proses pengadilan di mana itu akan memakan waktu yang cukup lama.

Sampai saat ini, website yang telah diblokir oleh MENKOMINFO baru Telegram dan mungkin jika Facebook, Twitter, dan Youtube tidak segera menindak lanjuti akun bersifat RADIKAL maka MENKOMINFO tidaklah segan untuk memblokir platform tersebut.

0 Response to Benarkah Seluruh Social Media akan Diblokir MENKOMINFO? Termasuk Facebook dan YouTube!

Posting Komentar